Ticker

6/recent/ticker-posts

50 Gram Lebih Sabu disita Residivis Narkoba di Sukoharjo



Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat sekitar 50,22 gram. Pelaku berinisial HSP alias Gundul (25), warga Banjarsari, Surakarta, yang tinggal di sebuah rumah kost di wilayah Gedangan, Grogol, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

 

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (27/03)  mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kost yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika golongan I bukan tanaman.

 

"Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, kami berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama HSP alias Gundul," jelas AKP Ari Widodo.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat total sekitar 50,22 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital berwarna silver yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.

 

Diketahui, HSP alias Gundul merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika. Ia sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2022 atas kasus serupa.

 

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo," tegas AKP Ari Widodo.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.